Dosa Meninggalkan Shalat Wajib


Kembali tentang Shalat. (keep Shalat, spirit for Shalat..!! ..^_^..). Ini adalah share postingan yang bersumber dari muslim.or.id yang menjelaskan urgensi Shalat dalam kehidupan sehari-hari serta dosa yang sangat besar jika meninggalkan Shalat.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab.
Semoga bermanfaat
Salam cinta secinta-cintanya
Pendosa Terbesar (jangan pernah Tinggalkan Shalat)


Gelapnya malam yang dingin telah berganti panas terik matahari gurun pasir. Wanita muda itu berjalan selama berhari-hari melewati ganasnya gurun, badannya sudah sangat lemah, di sela kelopak matanya darah seolah menggantikan air mata yang telah mengering. Tidak peduli apapun yang dihadapinya wanita muda itu terus berjalan, tekadnya cuma satu yaitu menemui Musa dan bertaubat.
Musa sedang mendakwahi kaumnya saat datang padanya seorang wanita muda yang lemah dengan tangisan sendu yang membuat kelopak matanya keriput. Wanita muda itu menyatakan keinginannya untuk bertaubat dari dosa yang telah ia lakukan.
"Apakah yang membuat kau sampai padaku dengan keadaan seperti ini, wahai wanita?" Musa menyambut tamunya dengan sebuah pertanyaan.
"Aku ingin bertaubat dari dosa-dosa yang telah aku lakukan, masihkah ada pintu taubat untukku yang hina ini?" Jawab si wanita terus menangis.
"Dosa apa yang sebenarnya telah engkau perbuat, sehingga kau menyiksa dirimu seperti ini?" Musa kembali bertanya.
Tata Cara Berwudhu (langsung Praktek)


Berwudhu merupakan salah satu syarat sah shalat (sebagaimana salah satu syarat sahnya Shalat itu adalah Suci dari hadats kecil dan hadats besar, sedangkan wudu adalah jalan untuk mensucikan diri dari hadas kecil).
- Air untuk berwudhu: Air untuk berwudhu haruslah air yang Suci lagi Mensucikan; yaitu air bersih yang volumenya lebih dari 2 Qullah (+1000 Liter) atau menggunakan air yang mengalir. air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh menggunakannya. Ini dinamakan air mutlak. Terdapat 7 jenis air mutlak iaitu air laut, air sungai, air telaga, air hujan, air mata air, air embun, dan air batu atau salju.
- air yang suci lagi menyucikan, tetapi makruh menggunakannya. Ini dinamakan air musyammas, yaitu air yang berada dalam bekas yang terbuat dari logam yang bukan emas atau perak, yang terjemur di bawah panas matahari di tempat (kawasan, negeri, atau negara) yang panas. Air ini makruh digunakan pada tubuh badan saja karena mendatangkan mudarat. Akan tetapi jika digunakan untuk membasuh pakaian dan lain-lain, atau telah sejuk sewaktu kita menggunakannya, maka tidak makruh menggunakannya.
Tata Cara Shalat (Langsung Praktek)


Langsung saja, tata cara shalat (Langsung Praktek) adalah sebagai berikut:
Tentang Shalat


Shalat adalah Rukun Islam yang kedua setelah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Shalat termasuk Rukun yang paling utama dalam Islam, dia wajib bagi setiap orang Islam laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman atau takut, dalam keadaan bermukim atau dalam perjalanan, dalam keadaan sehat maupun sakit. (dalam keadaan tertentu shalat memiliki cara khusus sesuai dengan kondisi dan keperluannya. Khusus bagi wanita, ada waktu-waktu dimana wanita boleh atau disuruh meninggalkan shalat, seperti pada saat wanita haid, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadist).
Pengertian shalat/ definisi Shalat: secara harfiah Shalat berarti berdo'a. Pengertian shalat menurut para ulama adalah Suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai syarat dan rukun tertentu.
Pengertian shalat/ definisi Shalat: secara harfiah Shalat berarti berdo'a. Pengertian shalat menurut para ulama adalah Suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai syarat dan rukun tertentu.
Ngapain Baca Al-Quran??


Dikisahkan di sebuah desa di kaki gunung, disana tinggal seorang Mualim bersama muridnya. Sang Mualim adalah seorang guru ngaji sederhana yang shaleh dan taat beribadah, sementara muridnya adalah seorang pemuda modern yang baru pulang ke desa setelah menyelesaikan pendidikannya di Eropa. Orang tua sipemuda sengaja mengirim anaknya kepada sang Mualim untuk belajar agama Islam, karena minimya pendidikan Islam yang diperoleh anaknya selama berada di luar negeri sejak masih sekolah menengah.
Biografi Habib Rizieq Syihab (Oleh: Budi Prasidi Jamil)


Latar Belakang Keluarga
Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Shihab (Pimpinan Front Pembela Islam:FPI) lahir di Jakarta 24 Agustus 1965, ayahnya bernama Sayyid Husein Syihab (alm), dan ibunya bernama Syarifah Sidah Al-Attas. Rumahnya terletak di Jl. Petamburan III No. 83, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di ujung gang rumahnya terdapat sebuah took/warung usaha minyak wangi dan perlengkapan shalat kepunyaan Habib Rizieq.
Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Shihab (Pimpinan Front Pembela Islam:FPI) lahir di Jakarta 24 Agustus 1965, ayahnya bernama Sayyid Husein Syihab (alm), dan ibunya bernama Syarifah Sidah Al-Attas. Rumahnya terletak di Jl. Petamburan III No. 83, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di ujung gang rumahnya terdapat sebuah took/warung usaha minyak wangi dan perlengkapan shalat kepunyaan Habib Rizieq.
Perjalanan Cahaya Makkah ke Madinah


Malam yang gelap gulita dan dingin yang menusuk sampai ke sumsum terdalam, di luar rumah sekelompok orang-orang Quraisy dengan pedang dan tombak tampak seperti tentara yang sedang patroli mengitari rumah yang di tempati Rasulullah SAW bersama Abu Bakr r.a dan Ali bin Abu Thalib r.a. Orang-orang quraisy itu memang sedang patroli mengepung rumah Rasulullah SAW, mereka telah berencana akan menangkap bahkan akan membunuh Rasulullah SAW tetapi mereka masih menunggu komando dari pimpinan mereka Abu Jahal.
Islam Bicara Tentang Harta


Harta dan keturunannya (duit, emas, kekayaan, warisan dll) selalu menjadi bagian dalam berbagai masalah kehidupan, sepertinya memang pantas ada ucapan bahwa manusia telah memerlukan harta sejak masih dikandung ibunya sampai ia masuk ke dalam kubur, tidak hanya orang hidup bahkan orang mati (disaat matinya) juga butuh harta. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Harta? berikut ini adalah beberapa dalil yang berkaitan dengan harta dan keturunannya.