Shalat Tarawih



Verify Code JCQAB8XYDG6Z Ada beberapa hal yang paling sering dilakukan Rasulullah SAW pada saat Bulan Ramadhan, salah satunya adalah memperbanyak shalat sunah.Pada zaman Nabi, shalat sunah pada malam hari Ramadhan (Shalat Tarawih/ Taraweh) disebut dengan Qiyamu Ramadhan yaitu shalat sunah yang hanya dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan di samping Qiyamu lail tentunya.

Man Qooma Romadhona Iimaanan Wahtisaaban Ghufiro lahu ma taqoddama min Dzanbih 
Barang siapa dia qiyamur Romadhon dengan Iman dan mengharap ridho Alloh maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhori).


Shalat Sunah Qiyamu Ramadhan ini termasuk kedalam sunah mu'aqadah yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan atau dilarang untuk ditinggalkan. Menurut para ulama karena Rasulullah SAW khawatir nantinya Qiyamu Ramadhan dianggap wajib oleh umat, maka Rasulullah SAW hanya beberapa kali saja melaksanakan shalat ini secara berjamaah di masjid selebihnya Nabi mengerjakan Qiyamu Ramadhan ini di rumah dengan rakaat yang sangat banyak.

Pada Masa Khalifah Umar bin Khatab Qiyamu Ramadhan dianjurkan dikerjakan di masjid berjamaah. Khalifah Umar mengumpulkan para laki-laki untuk melaksanakan shalat di masjid. Tentunya pada masa itu akidah umat Islam sudah mantap dan kuat. Pada masa ini shalat sunah yang dikerjakan pada malam hari Ramadhan ini jumlah rakaatnya sebanyak 20 rakaat selain witir sehingga butuh beberapa waktu untuk istirahat diantara salam sebelum kembali melanjutkan shalat sunah. Waktu istirahat inilah yang disebut "Tarawih" yang artinya istirahat. Kegiatan Shalat Tarawih berjamaah di masjid ini juga berlanjut pada masa Khalifah Ustman bin Affan dan Khalifah Ali bin Abu Thalib.

Tarawih yang diajarkan Rasulullah SAW dan diajarkan pula oleh Umar r.a inilah yang kita dikerjakan oleh umat Islam sekarang terutama yang bermazhab Imam Syafi'i, Hanafi dan Hambali

Sesuai dengan sabda Nabi:
"Alaikum Sunatii wa sunatul khalfa'urrasyidin" (Wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunah Khulafa'urrasyidin).

Penduduk Makkah yang mengerjakan shalat tarawih di Masjidil Haram biasa melakukan Thawaf satu kali diantara jeda dua rakaat setelah salam. Untuk mengimbangi pahala thawaf ini pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Azis r.a yang berkedudukan di Madinah menambahkan shalat tarawih menjadi 36 rakaat. Shalat Tarawih yang 36 rakaat ini kemudian sekarang diikuti oleh Mazhab Maliki.

Adapun orang yang melakukan salat tarawih 8 (delapan) rakaat dengan witir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:

 “Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?” Beliau bersabda, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.”

Walaupun menurut Syekh Muhammad bin ‘Allan dalam kitab “Dalilul Falihin” jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang salat witir, karena salat witir itu paling banyak hanya sebelas rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau “qiyamu Ramadlan” hanya ada pada bulan Ramadlan saja.


Kesimpulannya adalah berapapun jumlah rakaat Tarawih yang dikerjakan menurut sunah di atas adalah benar dan tidak perlu terjadi pertentangan diantara umat Islam. Yang tidak benar dari semua itu hanyalah mereka yang tidak ikut shalat Tarawih.

Semoga bermanfaat
Salam cinta secinta-cintanya

Islam, Life, Love and Beyond

 

Baca Juga Artikel Berikut:

1 komentar:

kids party mengatakan...

nice post :)

Posting Komentar

Coment's box (No spam, No Porn)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by IPUL